2. Terdaftar di DTKS sebagai penerima bansos
3. Memiliki KKS
4. Terdata di Dapodik sebagai siswa kurang mampu
5. Sudah pernah menerima PIP Kemdikbud di tahun sebelumnya
6. Masih berstatus sebagai siswa SD, SMP, SMA atau sederajat
Sebagai informasi tambahan, PIP Kemdikbud 2023 saat ini belum disalurkan.
Kemungkinan PIP Kemdikbud 2023 akan disalurkan melalui tiga skema seperti tahun 2022 lalu.
Penyaluran PIP Kemdikbud 2023 kemungkinan di mulai di akhir bulan Maret atau awal April untuk periode pertama.