2. Tercatat dalam DTKS
3. Diajukan kembali sebagai penerima PIP 2023
4. Siswa aktif dan terdaftar dalam Dapodik
5. Keluarga kurang mampu, yatim piatumpenerima PKH dan Bansos negara lainnya.
Sekian informasi mengenai cara cek nama siswa penerima PIP Kemdikbud 2023, NIK dan NISN kriteria ini bisa dapat lagi tahun ini hingga Rp 1 juta, login dashboard pip.kemdikbud.go.id segera.***