Syarat dokumen untuk aktivasi rekening PIP secara kolektif adalah:
1. Surat kuasa dari peserta didik atau orang tua/wali peserta didik kepada kepala sekolah.
2. Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah.
3. Surat pertangungjawaban mutlak yang ditandatangani kuasa peserta didik.
4. Identitas diri kuasa peserta didik.
5. Kepala sekolah atau guru yang diberi kuasa harus menunjukkan surat pengangkatan jabatan yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan PIP Kemdikbud 2023, bisa mendaftarkan di DTKS Kemensos agar tercatat sebagai nominasi penerima.
Sedangkan, siswa SD hingga SMA yang pernah mendapatkan lagi PIP Kemdikbud 2023 dengan syarat status nominasi penerima masih aktif di DTKS Kemensos.
Kriteria Penerima PIP Kemdikbud 2023 Kembali
Berikut kriteria penerima PIP Kemdikbud 2023 lagi tahun ini, bisa cair hingga Rp 1 juta di rekening SimPel BNI dan BRI, ini kriterianya:
1. Penerima PIP tahun 2022