Pengambilan uang ke bank harus memakai dokumen berupa surat kuasa dari orang tua wali untuk Sekolah Dasar SDLB, paket A dan SMP sederajat dan surat kuasa dari peserta didik SMA SMALB dan paket C.
PIP Kemdikbud akan cair sebanyak satu kali dalam satu tahun namun akan dibagi menjadi 3 gelombang dan diberikan kepada siswa berdasarkan sumber data yang ditentukan.
Adapun jumlah yang diterima sesuai dengan tingkat pendidikannya. Siswa SD, SDLB sederajat menerima uang Rp450 ribu kemudian siswa SMP, SMPLB sederajat mendapat bantuan Rp750 ribu dan SMA sederajat mendapat uang Rp1 juta.
Jumlah tersebut akan langsung masuk ke rekening BNI dan BRI masing-masing siswa dan tidak ada potongan biaya apapun.
Selain status siswa yatim atau piatu berikut ini syarat lain yang menjadi kriteria penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023:
- Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar
-Siswa dari keluarga miskin