Sebagai informasi, seleksi PPPK guru 2022 diperuntukan untuk guru honorer, pelamar umum, pelamar yang belum lolos seleksi pada PPPK 2021, dan Tenaga Honorer eks Kategori II (TKH-II).
Di mana terdapat 4 prioritas yang hasil seleksinya akan diumumkan, yaitu P1, P2, P3, dan pelamar umum.
Berikut penjelasan dari prioritas tersebut:
1. Prioritas 1 (P1): peserta yang ikut seleksi PPPK untuk JF guru 2021 dan memenuhi Nilai Ambang Batas.
2. Prioritas 2 (P2): peserta terdata di database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) dan tidak termasuk dalam Prioritas I.
3. Prioritas 3 (P3): guru non-ASN yang tidak termasuk guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan aktif mengajar minimal 3 tahun atau 6 semester pada Dapodik.
4. Prioritas 4 (P4): pelamar umum lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbud Ristek atau Dapodik.
Berikut cara cek hasil seleksi PPPK guru 2022: