Syarat Penerima PIP Kemdikbud 2023
Berikut syarat siswa penerima PIP Kemdikbud 2023 yang harus Anda pastika terlebih dahulu agar lolos jadi penerima PIP selanjutnya:
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dan orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja
Apabila Anda sudah memenuhi syarat di atas, ketahui selanjutnya nominal yang akan diterima oleh siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Informasi penting, PIP 2023 ini kabarnya akan ditargetkan kepada 20,1 juta siswa sekolah yang akan menerimanya dengan 17,9 juta siswa dari Kemdikbud dan 2,2 juta dari Kemenag.
Adapun nominal yang akan diterima yaitu berbeda-beda sesuai dengan tingkat pendidikan yang ditempuh saat ini oleh para siswa.
Besaran Nominal Penerima PIP Kemdikbud 2023
Simak selengkapnya nominal yang akan diterima oleh siswa penerima PIP Kemdikbud 2023 mencapai Rp 1 juta, berikut rinciannya:
- Siswa SD Rp 450 ribu