- Bawa KTP atau kartu pelajar siswa dan KTP orang tua/wali siswa.
- Isi formulir pembuatan rekening SIMPEL PIP yang tersedia di bank.
- Aktivasi selesai.
Sebagai informasi, setiap siswa akan mendapatkan dana PIP Kemdikbud dengan besaran yang berbeda, tergantung dengan tingkat pendidikan yang sedang ditempuh.
Rincian besaran PIP Kemdikbud dapat dilihat di bawah ini:
1. Siswa SD, MI, dan Paket A akan mendapatkan Rp450 ribu per tahun.
2. Siswa SMP, MTs, dan Paket B akan mendapatkan dana PIP Rp750 ribu per tahun.
3. Siswa SMA, SMK, MA, MAK, dan Paket C akan mendapatkan Rp1 juta per tahun.