Apa Perbedaan SNBP dan SNMPTN? Lalu Apa Itu SNBT? Simak Penjelasannya di Sini

Berita DIY - 14 Jan 2023, 18:20 WIB
Penulis: Widiya Saputri
Editor: Muhammad Suria
Perbedaan SNBP 2023 dan SNMPTN, istilah SNMPTN diubah menjadi SNBP, perubahan komponen penilaian SNBP yaitu menilai semua mata pelajaran.
Perbedaan SNBP 2023 dan SNMPTN, istilah SNMPTN diubah menjadi SNBP, perubahan komponen penilaian SNBP yaitu menilai semua mata pelajaran. /Ilustrasi perbedaan SNBP 2023 dan SNMPTN 2022, cek perbedaannya di sini.


BERITA DIY – Simak perbedaan SNBP dan SNMPTN yang penamaannya diubah, serta arti SNBT, simak penjelasan perbedaannya di sini.

SNBP merupakan singkatan dari Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, istilah ini menggantikan istilah sebelumnya yaitu Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Perubahan istilah ini diatur dalam Peraturan Menteri, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri.

Dalam peraturan tersebut disebutkan perubahan istilah SNMPTN menjadi SNBP. Kemudian Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) diubah menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Baca Juga: Daftar 4 Kampus Negeri atau PTN Yogyakarta untuk Pilihan Seleksi SNBP atau SNMPTN 2023

Selanjutnya istilah Jalur Mandiri, diubah menjadi Seleksi Secara Mandiri oleh PTN. Kemudian Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) diubah juga menjadi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP) Kemdikbud Ristek.

Terdapat beberapa perbedaan SNMPTN 2022 dan SNBP 2023, pertama yaitu informasi resmi mengenai kuota sekolah, portal SNPMB, jadwal pelaksanaan SNBP maupun SNPMB terdapat di website snpmb.bppp.kemdikbud.com.

Kemudian terdapat perbedaan dalam komponen penilaian, sebelumnya komponen penilaian SNMPTN hanya menilai nilai dari mata pelajaran tertentu saja, sedangkan SNBP 2023 menilai semua mata pelajaran. Berikut untuk dua komponen penilaian SNBP 2023:

1. Komponen pertama, yang dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari bobot penilaian; dan

Baca Juga: Cara Daftar Akun SNPMB 2023 di snpmb.bppp.kemdikbud.go.id Pakai NISN NPSN untuk Registrasi SNBP dan UTBK-SNBT

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub