- Nama siswa masuk dalam daftar DTKS dan anak sekolah tersebut ditandai sebagai murid yang layak menerima PIP dalam Dapodik sekolah
- Pihak sekolah menandai siswanya layak menerima uang PIP atau tidak di Dapodik tahap selanjutnya Dinas Pendidikan mengajukan data tersebut di Puslapdik.
Berdasarkan informasi resmi dari puslapdik.kemdikbud.go.id, ada perbedaan jumlah uang bantuan untuk siswa SD SMP SMA SMK yang semester baru dan semester akhir.
- Siswa SD, SDLB, dan paket A yang sedang berada di semester awal dan akhir hanay menerima uang bantuan sebesar Rp225 ribu
Baca Juga: Nama Penerima PIP Kemdikbud 2023 Siswa SD SMP SMA, Ini Tanggal Pencairan Bantuan pip.kemdikbud.go.id
- Siswa SMP, SMPLB, dan paket B semester awal dan akhir menerima uang BLT PIP sebesar Rp375 ribu
- Siswa SMA, SMLB, dan paket C yang sedang menempuh pendidikan di semester awal dan akhir diberikan uang PIP dengan nominal Rp500 ribu.
Untuk jumlah normanya uang PIP Kemdikbud sebagai berikut:
- Siswa SD sederajat bantuannya sebesar Rp450 ribu