Sudah Ditetapkan! Ini Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2022 dan Penjabarannya

- 4 Juni 2022, 17:38 WIB
Ilustrasi ini nilai ambang batas SKD Sekolah Kedinasan 2022 dan penjabarannya nilai-nilai lainnya.
Ilustrasi ini nilai ambang batas SKD Sekolah Kedinasan 2022 dan penjabarannya nilai-nilai lainnya. /PIXABAY/@F1Digitals

BERITA DIY- Berikut penjelasan nilai ambang batas SKD Sekolah Kedinasan 2022 yang sudah ditetapkan serta penjabaran berapa nilai yang harus didapat agar lolos seleksi Sekolah Kedinasan.

Pemerintah telah menetapkan dan mengeluarkan keputusan tentang nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan.

Keputusan tersebut dikeluarkan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) jumlah nilai kumulatif tertinggi SKD tahun 2022 adalah 550.

Baca Juga: Kapan Tes SKD Sekolah Kedinasan 2022? Cek Bocoran Jadwal Terbaru Tes SKD dan Catat Tanggalnya

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 93/2022 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Berikut ini penjabaran nilai ambang batas SKD Sekolah Kedinasan 2022:

  1. Nilai kumulatif tertinggi SKD tahun ini adalah 550
  2. Nilai minimal atau ambang batasnya, adalah 156 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
  3. Untuk materi Tes Intelegensia Umum (TIU), calon praja/taruna/mahasiswa harus mencapai minimal 80
  4. Nilai minimal 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
  5. Nilai kumulatif tertinggi terdiri atas 225 untuk TKP, 175 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), serta 150 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
  6. Nilai kumulatif SKD bagi daerah afirmasi tersebut paling rendah adalah 281 untuk semua jenis soal. Namun, peserta harus mendapat nilai TIU paling rendah 55.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil SKD SKB CPNS 2021, Lewat Link Sscasn.bkn.go.id atau gurupppk.kemdikbud

“Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai tertinggi adalah lima, serta tidak menjawab bernilai nol,” tulis aturan yang ditetapkan pada 31 Maret 2022 itu. Sementara materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5, dan nilai 0 jika tidak menjawab atau salah.

Ketentuan tersebut dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh instansi penyelenggara sekolah kedinasan dan disetujui Menteri PANRB.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x