Menu yang disediakan oleh Kemendikbud adalah untuk melakukan pengecekan apakah peserta didik sudah terdaftar PIP atau belum, apabila sudah maka akan ditampilkan data diri peserta didik lengkap dengan nama sekolah dan bank penyalur.
Apabila peserta didik belum terdaftar PIP karena belum memiliki Kartu Indonesia Pintar, maka peserta didik harus mendaftarkan diri terlebih dahulu ke lembaga pendidikan terdekat.
Untuk melakukan pendaftaran, peserta didik harus membawa Kartu Keluarga Sehat (KKS) orang tuanya ketika melakukan pendaftaran di lembaga pendidikan terdekat.
Apabila keluarga dari peserta didik tidak memiliki KKS, maka orang tuanya bisa meminta SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk mendaftar.
Apabila peserta didik sudah terdaftar PIP dan ingin mencairkan dananya untuk kebutuhan pendidikan, terdapat 2 cara untuk melakukannya yaitu:
Dicairkan secara kolektif oleh sekolah asal peserta didik
1. Membuat rekening SIMPEL PIP 2022.
2. Membuat surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah.
3. Membuat SPTMJ yang ditandatangani wali siswa dan bermaterai.