Syarat yang diperlukan untuk menggunakan PIP adalah memiliki KIP atau Kartu Indonesia Pintar, hal itu dikarenakan KIP adalah identitas penerima bantuan pendidikan PIP.
Kartu Indonesia Pintar digunakan untuk memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah yang terdaftar, sebagai penerima bantuan pendidikan yang sah sehingga bantuan tersebut tidak akan salah sasaran.
Dana yang diberikan oleh PIP kepada penerimanya untuk dimanfaatkan sebagai bantuan pendidikan adalah sebesar:
Baca Juga: Link Cek Penerima dan Jadwal Kapan Bansos PKH, Sembako, BLT Desa dan PIP Februari 2022 Cair
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000 setiap tahunnya.
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000 setiap tahunnya.
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000 setiap tahunnya.
Bagi peserta didik yang ingin memanfaatkan Program Indonesia Pintar maka bisa melakukan pengecekan di website https://pip.kemdikbud.go.id/
Baca Juga: Cara Cek Penerima Dana PIP Kemendikbud 2022 untuk SD, SMP, dan SMA di link pip.kemdikbud.go.id