Sehingga, Pancasila dijadikan sebagai tolak ukur dalam menilai hukum yang berlaku di Indonesia, di mana hukum harus mencerminkan rasa keadilan dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai pada Pancasila.
Pancasila berada di atas konstitusi yang artinya di atas UUD 1945. Dengan kara lain, Pancasila merupakan kaidah Pokok Negara yang fundamental (staats fundamental norm), sementara UUD 1945 adalah konstitusi negara.
Baca Juga: Contoh Sikap dalam Kehidupan Sehari-hari yang Mencerminkan Nilai Pancasila Sila 1 sampai 5
Presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno pernah menyebut Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang terdiri dari dua pesan penting, yaitu:
1. Pancasila menjadi pedoman dan petunjuk dalam mempraktikan kehidupan sehari-hari sebagai manusia, baik di antara keluarga, di dalam masyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Pancasila sebagai dasar negara. Dengan kata lain, segala tatanan kenegaraan dalam bentuk hukum, politik, ekonomi, sosial dan budaya harus berpedoman pada nilai-nilai Pancasila.
Bahkan, bangsa Indonesia sampai saat ini merayakan Hari Lahir Pancasila yang jatuh setiap tanggal 1 Juni.
Presiden Soekarno kala itu menyampaikan pidato tentang konsep awal Pancasila sebagai dasar negara dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945.
Demikianlah penjelasan Garuda Pancasila yang merupakan dasar dan lambang negara Indonesia beserta kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia.***