- Warna hitam memiliki makna keabadian
- Warna merah memiliki arti keberanian
- Warna hijau memiliki arti kesuburan dan kemakmuran
- Warna kuning memiliki arti kebesaran, kemegahan, dan keluhuran
Baca Juga: Lambang Pancasila Sila ke 1 sampai 5, Beserta Artinya dan Penjelasan Dasar Negara Indonesia
Lambang Burung Garuda pertama kali dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak. Kemudian, Presiden Soekarno menyempurnakan dan meresmikan sebagai lambang negara Indonesia pada Sidang Kabinet Republik indonesia Serikat tanggal 11 Februari 1950.
Adapun penggunaan Lambang negara Indonesia Garuda Pancasila diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958.
Menurut djkn.kemenkeu.go.id, kedudukan Pancasila memiliki nilai-nilai yang diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia dibuktikan dalam perumusan alinea keempat pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Baca Juga: Arti Lambang Pancasila Sila ke-1,2,3,4,5 dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Pancasila adalah dasar negara Indonesia dan menempati kedudukan paling tinggi sebagai sumber hukum dasar nasional dalam tata hukum negara Indonesia.