Syarat dan Cara Dapatkan Gelar Insinyur untuk Bersaing Secara Internasional, Sarjana Teknik Harus Tahu Ini!

- 6 Februari 2021, 19:28 WIB
Gambar pekerja konstruksi bangunan.
Gambar pekerja konstruksi bangunan. /Pixabay/bridgesward

BERITA DIY - Insinyur (Ir) merupakan gelar profesi dalam bidang rekayasa atau kemudian dikenal dengan rekayasawan. Insinyur adalah orang-orang yang menggunakan pengetahuan ilmiah untuk menyelesaikan masalah praktis menggunakan teknologi.

Pada masa Hindia Belanda atau sebelum tahun 90-an, gelar Insinyur digunakan sebagai gelar akademik pertanda kelulusan di bidang ketekhnikan perguruan tinggi baik dari teknik kehutanan, pertanian, perikanan, dan lain sebagainya.

Namun, setelah tahun 90-an perguruan tinggi tidak lagi menyematkan gelar Insinyur bagi lulusan tekniknya melainkan menggunakan gelar Sarjana Teknik atau ST.

Baca Juga: Terkait Lockdown Akhir Pekan DKI Jakarta, Wakil Gubernur Katakan Belum Bisa Diterapkan! Ini Sebabnya

Baca Juga: Menyalip Kendaraan Lain Ada Ketentuannya, Kapan dan Bagaimana Cara Menyalip yang Benar?

Perbedaan Insinyur dan Sarjana Teknik saat ini adalah gelar Insinyur merupakan gelar profesi sementara Sarjana Teknik merupakan gelar akademik. Untuk mendapatkan gelar profesi Insinyur diperlukan sebuah pendidikan Program Profesi Insinyur (PPI).

Profesi Insinyur diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran yang menyebutkan bahwa insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang keinsinyuran.

Syarat untuk dapat mengikuti Program Profesi Insinyur sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2014 meliputi:

a. Sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik, baik lulusan perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan; atau

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x