BERITA DIY - Seorang wali murid di Kota Padang melaporkan SMKN 2 Padang ke Komnas HAM dan Kemdikbud atas kebijakan penggunaan hijab bagi seluruh siswi, termasuk siswi nonmuslim di sekolah tersebut.
Dari video yang beredar, memperlihatkan adanya perdebatan antara orang tua siswi dengan salah satu pejabat sekolah terkait kebijakan pemakaian hijab yang diwajibkan pihak sekolah kepada seluruh siswi, termasuk siswi nonmuslim.
Dalam video berdurasi 25 menit 24 detik itu, pejabat sekolah, yang belakangan diketahui Wakil Kepala Bidang Kesiswaan bernama Zikri, mengatakan bahwa penggunaan hijab merupakan aturan sekolah dan akan janggal bila ada siswa yang tidak mengikutinya.
Wali murid tersebut, EH, mengatakan bahwa ia dan anaknya adalah nonmuslim sehingga tidak seharusnya mengenakan hijab.
"Ini agama saya. Kalau anak saya mengenakan jilbab, seakan-akan saya membohongi identitas agama saya, Pak," kata EH dalam video itu.
Komnas HAM lantas turun tangan menengahi persoalan ini. Menurut Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, pihak sekolah tak perlu diberi sanksi, hanya perlu diberi pembinaan dan pengawasan ketat.
"Jadi, hanya perlu diberi pembinaan dan pengawasan yang ketat saja," katanya.