Pemaksaan Penggunaan Hijab terhadap Siswi Nonmuslim di SMKN 2 Padang, Begini Kata Komnas HAM

- 24 Januari 2021, 07:09 WIB
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara membagikan update terkini mengenai kasus pemaksaan penggunaan hijab di SMK 2 Padang.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara membagikan update terkini mengenai kasus pemaksaan penggunaan hijab di SMK 2 Padang. /ANTARA/Nur Imansyah

BERITA DIY - Seorang wali murid di Kota Padang melaporkan SMKN 2 Padang ke Komnas HAM dan Kemdikbud atas kebijakan penggunaan hijab bagi seluruh siswi, termasuk siswi nonmuslim di sekolah tersebut.

Dari video yang beredar, memperlihatkan adanya perdebatan antara orang tua siswi dengan salah satu pejabat sekolah terkait kebijakan pemakaian hijab yang diwajibkan pihak sekolah kepada seluruh siswi, termasuk siswi nonmuslim.

Baca Juga: Pembakar Restoran Papa Surya Suruhan Aldebaran Muncul, Hubungan Al - Andin Memburuk? Ini Sinopsis Ikatan Cinta

Dalam video berdurasi 25 menit 24 detik itu, pejabat sekolah, yang belakangan diketahui Wakil Kepala Bidang Kesiswaan bernama Zikri, mengatakan bahwa penggunaan hijab merupakan aturan sekolah dan akan janggal bila ada siswa yang tidak mengikutinya.

Wali murid tersebut, EH, mengatakan bahwa ia dan anaknya adalah nonmuslim sehingga tidak seharusnya mengenakan hijab.

"Ini agama saya. Kalau anak saya mengenakan jilbab, seakan-akan saya membohongi identitas agama saya, Pak," kata EH dalam video itu.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Italia Serie A Tadi Malam: Roma vs Spezia Hujan Gol, AC Milan Tunduk 0-3 dari Atalanta

Komnas HAM lantas turun tangan menengahi persoalan ini. Menurut Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, pihak sekolah tak perlu diberi sanksi, hanya perlu diberi pembinaan dan pengawasan ketat.

"Jadi, hanya perlu diberi pembinaan dan pengawasan yang ketat saja," katanya.

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x