Tak Sembarangan Mobil, Arti Pelat Nomor RF Lengkap RFS RFH RFO RFW RFD RFT Bisa Dibeli?

- 4 November 2022, 13:30 WIB
Ini arti pelat nomor RF apa saja dan apakah jenis pelat RFS, RFH, RFO, RFW, RFD, RFT bisa dibeli masyarakat umum untuk mobil pribadi.
Ini arti pelat nomor RF apa saja dan apakah jenis pelat RFS, RFH, RFO, RFW, RFD, RFT bisa dibeli masyarakat umum untuk mobil pribadi. /Tangkap layar metro.polri.go.id

BERITA DIY - Banyak yang bertanya arti pelat nomor RF apa saja dan apakah jenis pelat RFS, RFH, RFO, RFW, RFD, RFT bisa dibeli masyarakat umum untuk mobil pribadi?

Setiap kendaraan bermotor punya pelat nomor yang menandakan identitas dari mana, diperuntukkan untuk apa dan siapa.

Pada umumnya, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor terdiri atas huruf dan angka. Dengan kode huruf di bagian depan menunjukkan asal wilayah dan kode huruf di belakangnya sebagai petunjuk sub-daerah.

Lalu, apa itu pelat RF yang pernah viral ketika artis Rachel Vennya seorang sipil punya mobil dengan pelat nomor RFS.

Baca Juga: Daftar Pelat Nomor RI 2022 Kode Kendaraan Presiden dari RI 14, R1 17, RI 24 hingga R1 41 2022 Mobil Siapa?

Apa itu pelat nomor RF

Dikutip dari ANTARA, pelat nomor RF adalah tanda khusus untuk kategori kendaraan bermotor yang diperuntukkan bagi pejabat di sebuah instansi pemerintah Indonesia.

Ada sejumlah jenis pelat nomor RF seperti RFS, RFO, RFH, RFQ, RFP, RFD, RFL dan RFU.

Lantas, apa arti kode pelat nomor RF dengan sejumlah jenis-jenisnya? Berikut penjelasannya.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x