Cara Memperpanjang SIM Online Lengkap Dengan Syarat dan Biaya Terbaru Juli 2021

- 13 Juli 2021, 16:50 WIB
Cara perpanjang SIM online mudah via aplikasi HP, tak perlu repot antre ke Samsat.
Cara perpanjang SIM online mudah via aplikasi HP, tak perlu repot antre ke Samsat. /Dok: polri.go.id

Biaya Perpanjangan SIM Online:

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut biaya memperpanjang SIM:

  1. SIM A dan A umum: Rp 80.000
  2. SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
  3. SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
  4. SIM C: Rp 75.000
  5. SIM C1: Rp 75.000
  6. SIM C2: Rp 75.000
  7. SIM D: Rp 30.000
  8. SIM D khusus D1: Rp 30.000
  9. SIM Internasional: Rp 225.000.

Namun perlu diperhatikan jika harga perpanjangan SIM online di atas belum termasuk biaya pengiriman dan pengemasan. Biaya bisa berbeda-beda sesuai alamat Anda masing-masing.

Berikut Cara Perpanjang SIM Online melalui Aplikasi SINAR:

  • Unduh aplikasi 'Digital Korlantas Polri' melalui Google Play Store/App Store.
  • Masukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi. Kemudian, pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang berfungsi sebagai bukti verifikasi pengguna.
  • Masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP.
  • Untuk perpanjangan SIM A dan C, pilih ikon 'SINAR' lalu pilih fitur perpanjangan SIM.
  • Pilih golongan SIM yang ingin diperpanjang.
  • Upload foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto. Lengkapi pula dengan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
  • Pemeriksaan psikologi dan kesehatan bisa diajukan melalui aplikasi tersebut. Pemohon tinggal melakukan pemeriksaan kesehatan melalui e-rikkes.
  • Nantinya, pemohon akan mendapatkan booking code. booking code ini digunakan untuk ditunjukkan saat kunjungan ke dokter. Dokter yang bertugas adalah yang telah direkomendasikan oleh aplikasi SINAR adalah dokter yang sudah diberikan rekomendasi oleh Pusdokkes Polri.

Baca Juga: Aplikasi Sinar Rilis Besok, Begini Cara Membuat SIM Online di HP

  • Dokter akan melakukan update hasil pemeriksaan ke aplikasi e-rikkes secara langsung. Dari hasil pemeriksaan yang diinput dokter ke aplikasi e-rikkes itu nanti akan memperlihatkan apakah pemohon memenuhi syarat ataun tidak. Jika iya, maka hasil tes akan terkirim otomatis. Jika tidak, perpanjangan SIM gagal. Hal itu juga berlaku untuk tes psikologi.
  • Jika perpanjangan SIM berhasil, kemudian pemohon memilih metode pengiriman, yakni diambil sendiri sesuai Satpas yang dipilih, diambil menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.
  • Tahap berikutnya adalah melakukan pembayaran melalui virtual account BNI. SIM lalu dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman yang dipilih.
  • Terakhir, pemohon lakukan konfirmasi bahwa SIM telah diterima.

Sedangkan alternatif memperpanjang masa berlaku SIM lainya yang dapat dijadikan pilihan yakni melalui fasilitas SIM Keliling atau SIM Corner di tempat dan waktu yang telah disediakan.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x