Cara dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan 1 Tahunan Tanpa Perlu ke Samsat

- 26 Mei 2021, 13:36 WIB
Ilustrasi - Pajak Kendaraan Bermotor.
Ilustrasi - Pajak Kendaraan Bermotor. /Ade Bayu Indra/Pikiran-Rakyat.com

4. Setelah itu, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar. Kode bayar yang digunakan untuk pembayaran melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM) yang telah bekerja sama dalam pelayanan pembayaran.

Baca Juga: Daftar Harga Toyota Avanza Bekas Tahun 2004-2012 pada Mei 2021

5. Perbankan yang bekerja sama meliputi Bank Pembangunan Daerah (BPD) masing-masing provinsi; Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN); Bank Swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).

Apabila kode bayar sudah keluar, kamu tinggal membayarnya menggunakan mesin ATM. Ingat, kode bayar itu hanya berlaku selama dua jam.

6. Setelah melakukan pembayaran, kamu akan dikirimi E-TBPKP oleh pihak Samsat yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran. Dalam rentang 30 hari tersebut, kamu harus datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Honda All New CB150R StreetFire yang Masih Inden di Jakarta

Dalam persyaratan pajak tahunan, pemilik kendaraan wajib membawa beberapa dokumen. Dilansir dari NTMC Polri pada Rabu 26 Mei 2021, berikut adalah syarat perpanjangan STNK atau pajak satu tahunan:

  • STNK Asli dan Foto Copy
  • BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke Petugas).
  • KTP Asli dan Foto Copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan) Foto Copy Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
  • Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa).

Baca Juga: Cara Buat atau Perpanjang SIM Online Usai Lebaran 2021 Beserta Tarif Resminya

Demikian cara dan syarat bayar pajak kendaraan dengan cara mudah dan tanpa perlu ke kantor Samsat.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x