SIM C Bakal Dibagi 3 Golongan, Berikut Jenis dan Biaya Pembuatannya

- 21 November 2020, 12:09 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis/

Dalam isi aturan tersebut menjabarkan penggolongan SIM berdasarkan kapasitas silinder motor. Namun tidak disebut jenis SIM seperti SIM C1 dan C2.

- SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc
- SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 cc
- SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 cc ke atas.

Sedangkan bila dilihat dari Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT UMKM, Cara Daftar Banpres BPUM Rp2,4 Juta

Dijelaskan terkait penerbitan SIM yang sudah menggolongkan jenis SIM C. Terdapat penjelasan terkait pembagian SIM beserta biaya pembuatannya.

Untuk pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM C1 Rp 100.000, dan SIM C2 Rp 100.000.

Dan untuk perpanjangan SIM C, dikenakan biaya Rp 75.000, SIM C1 juga Rp 75.000 dan SIM C2 sama Rp 75.000.

Baca Juga : UU Cipta Kerja Jadi Solusi Masalah Pengangguran, KSP: Presiden Berkomitmen Permudah Lapangan Kerja

 

Sedangkan bila dilihat dari maksuk penggolongan ini ialah sesuai dengan kebutuhan dan keterampilan seseorang dalam mengendarai motor. Pasalnya, saat mengendari motor dengan mesin dan dimensi kecil, akan berbeda saat berkendara dengan moge.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x