Sekda Pemprov DKI Jakarta Saefullah Meninggal Dunia karena Virus Corona

- 16 September 2020, 13:38 WIB
Petugas memakamkan jenazah COVID-19, di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Selasa, 8 September 2020. Seiring korban yang terus berjatuhan dan meningkatnya kasus Covid-19 di Jakarta, TPU Khusus pasien Covid-19 diprediksi tidak lagi mampu menampung  korban Covid-19 pada Oktober mendatang, untuk itu Pemprov DKI Jakarta tengah memperluas lahan dan menambah 4.800 petak makam baru di dua TPU, Pondok Ranggon dan Tegal Alur
Petugas memakamkan jenazah COVID-19, di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Selasa, 8 September 2020. Seiring korban yang terus berjatuhan dan meningkatnya kasus Covid-19 di Jakarta, TPU Khusus pasien Covid-19 diprediksi tidak lagi mampu menampung korban Covid-19 pada Oktober mendatang, untuk itu Pemprov DKI Jakarta tengah memperluas lahan dan menambah 4.800 petak makam baru di dua TPU, Pondok Ranggon dan Tegal Alur /Muhammad Adimaja/Antara Foto/

BERITA DIY - Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Saefullah meninggal dunia akibat virus corona.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Saefullah meninggal di RSPAD Gatot Subroto.

Pada Selasa, 15 September kemarin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk Sri Haryati sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Direvisi karena Corona, Ini Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020

Hal tersebut tertuang dalam Surat Perintah Tugas Nomor 340/-082.74 yang menunjuk Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda DKI.

Dalam salinan surat yang diperoleh di Jakarta pada Selasa disebutkan bahwa Plh tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan strategis. Plh juga tidak diperkenankan untuk melakukan pemindahan, pemberhentian pegawai, kecuali atas izin Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Sehubungan dengan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta atas nama Saefullah tidak dapat melaksanakan tugas kedinasan dikarenakan sedang menjalani perawatan di rumah sakit dari tanggal 14 September 2020, dengan ini memerintahkan kepada Sri Haryati untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, terhitung sejak tanggal 14 September 2020, sampai dengan pejabat definitif melaksanakan tugas kembali," demikian isi surat tersebut.***

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x