Berita DIY - Edwin Partogi Pasaribu selaku Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa LPSK secara proaktif telah menghubungi ulama kondang Syekh Ali Jaber untuk menawarkan perlindungan sebagai korban insiden penyerangan.
Telah beredar kabar bahwa ulama besar sekaligus juri dalam kompetisi Hafidz Indonesia Syekh Ali Jaber pada Minggu, 13 September 2020 kemarin malam mengalami insiden yang tidak mengenakkan hati lantaran Ia mendapatkan penyerangan saat melangsungkan ceramah.
Akibat insiden penyerangan tersebut, Syekh Ali mengalami luka tusuk di lengan kananya dan mendapatkan enam jahitan dalma dan empat jahitan luar.
Baca Juga: Temukan Kejanggalan Dalam Kasus Penusukannya, Syekh Ali Jaber: Pelaku Bukan Orang Yang Gila
Menanggapi insiden penyerangan terhadap ulama Syekh Ali, LPSK menawarkan perlindungan korban kepada Syekh Ali Jaber.
"Komunikasi sudah dijalin dengan pihak korban yang tengah berada di Lampung. LPSK juga akan menghubungi korban setelah yang bersangkutan kembali ke Jakarta," Kata Edwin Wakil Ketua LPSK dalam keterangan tertulis pada 14 September 2020.
Edwin menilai bahwa insiden penyerangan ini merupakan bagian dari ancaman yang serius terhadap korban yang dikenal sebagai ulama dan pendakwah.
LPSK telah menghubungi Syekh Ali dan menyampaikan bahwa Syekh Ali dapat mengajukan perlindungan jiwa dan mengajukan bantuan medis.
Baca Juga: BLT Subidi Gaji Baru Akan Cair Hari Ini, Kemnaker Beri Alasan Keterlambatan