Begini Syarat dan Cara Dapat Bantuan BLT Rp 2,4 Juta Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

- 12 September 2020, 07:32 WIB
Bantuan BLT Rp2,4 Juta Bagi Pelaku UMKM.
Bantuan BLT Rp2,4 Juta Bagi Pelaku UMKM. /Pikiran Rakyat

BERITA DIY -Selain BLT Rp2,4 juta kepada karyawan dan Rp 500 ribu per KK, pemerintah juga memberikan bantuan sebesar Rp2,4 juta bagi pelaku pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Bantuan ini hanya dicairkan satu kali. Per 30 Agustus, dana tersebut diakui sudah tersalurkan hingga 50 persen.

Rencananya, pemberian bantuan tersebut akan ditargetkan kepada 12 juta pelaku UMKM. Jika berjalan mulus, akan ada 9,1 juta pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan hingga akhir September 2020.

Baca Juga: Sampai Hari Ini Bantuan Subsidi Gaji BLT Rp 2,4 Juta Tahap 3 Belum Ditransfer? Ini Jadwalnya

Bantuan ini ditargetkan menyasar untuk 12 juta pelaku UMKM. Menurut pihak Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), hingga kini sudah ada 6 juta pelaku UMKM yang mendapat BLT. Artinya, masih terdapat kuota 50 persen untuk pelaku usaha yang ingin mendaftar. Pendaftaran dapat dilakukan hingga hari ini Kamis, 10 September 2020.

Baca Juga: Begini Cara Dapat Bantuan Subsidi Gaji BLT Rp2,4 Juta Bagi Korban PHK yang Tidak Terdaftar BPJS

Persyaratan Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Mendapat BLT 2,4 Juta
- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Begini Cara Cek Apakah Keluarga Kita Dapat Bansos BLT Rp 500 Ribu Per KK atau Tidak, Cek di Sini

Cara Mendapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta
- Pelaku usaha dapat mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota
- Pelaku usaha juga bisa mendaftar secara online melalui link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/
- Isi semua informasi yang diminta. Klik submit jika sudah selesai

Baca Juga: 3 Kali Gagal Kartu Prakerja? Download Surat di Link Ini dan Lapor agar Lolos Seleksi

Nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi oleh lembaga pengusul yang terdiri dari dinas yang membidangi koperasi dan UMKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/ lembaga, dan perbankan atau perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 8, Jangan Lakukan Ini yang Bikin Gagal Diterima

Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk memudahkan proses verifikasi, pendaftar diharap untuk memberikan informasi tentang kondisi usaha secara spesifik. Jika pendaftar dianggap layak, bantuan Rp 2,4 juta akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x