PNS Boleh Poligami, Ini Syaratnya

- 13 Agustus 2020, 15:21 WIB
Ilustrasi. Foto aktivitas PNS di Kota Ternate.
Ilustrasi. Foto aktivitas PNS di Kota Ternate. /ANTARA/Abdul Fatah

BERITA DIY - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) berjenis kelamin laki-laki diperbolehkan untuk mempunyai istri lebih satu atau poligami. Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Menurut ayat 1 pasal di atas, PNS yang ingin melakukan poligami terlebih dahulu harus memperoleh izin dari pejabat. Pejabat yang dimaksud berdasarkan Pasal 1 huruf b PP 10/1983 yakni menteri, Jaksa Agung, pimpinan BUMN, hingga pimpinan BUMD.

Baca Juga: Direkomendasikan Barack Obama, Buku-Buku Terbaik di Dunia Ini Sebaiknya Anda Baca

Meski diperbolehkan berpoligami, istrik kedua atau ketiga PNS tersebut tidak boleh memiliki profesi yang sama atau PNS. Artinya PNS yang akan berpoligami hanya diperbolehkan menikah lagi dengan wanita yang bukan PNS.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, berikut syarat yang harus dipenuhi oleh PNS yang ingin mengajukan poligami.

  1. Pegawai Negeri Sipil atau PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
  2. Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
  3. Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
  4. Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x