Imbas Penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakarta Pusat, Ini Tanggapan Bawaslu dan Wapres RI

- 4 Maret 2023, 15:30 WIB
Ilustrasi - Simak tanggapan Bawaslu dan Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma'ruf Amin, terhadap penundaan pemilu 2024 oleh PN Jakarta Pusat di sini.
Ilustrasi - Simak tanggapan Bawaslu dan Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma'ruf Amin, terhadap penundaan pemilu 2024 oleh PN Jakarta Pusat di sini. /UNSPLASH/@tingeyinjurylawfirm

Baca Juga: Berapa Besaran THR Presiden Joko Widodo, Wapres Ma'ruf Amin, dan Menteri Kabinet?

"Saya pribadi berpandangan putusan PN Jakpus yang sedang ramai diperbincangkan publik saat ini patut dihargai, namun tetap dengan catatan. Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN," jelas Puadi, dikutip dari PMJ NEWS pada 3 Maret 2023.

Menurut Puadi keputusan PN Jakarta Pusat tidak bisa merubah amanat konstitusi terkait pelaksanaan pemilu setiap lima tahun sekali, terutama karena putusa PN Jakarta Pusat adalah per data dan tidak memiliki sifat erga omes yang mengikat semua orang.

"Artinya, mengingat pemilu merupakan agenda fundamental negara, maka jika ingin menunda pemilu maka dibutuhkan perubahan UUD," tambah Puadi.

Baca Juga: Apa Itu Proporsional Tertutup? Cek Penjelasan dan Bedanya dengan Terbuka di Sistem Pemilu 2024

UUD yang dimaksud oleh Komisioner Bawaslu adalah Pasal 22 E ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945 dan Pasal 167 ayat 1 UU Pemilu.

Selain Komisioner Bawaslu, keputusan penundaan Pemilu oleh PN Jakarta Pusat terhadap gugatan Partai Prima juga mengundang respon dari Wapres Ma'ruf Amin.

Menurut Wapres RI Ma'ruf Amin, keputusan PN Jakarta Pusat seharusnya tidak mempengaruhi persiapan pelaksanaan Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x