Harapannya pusat pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan perangkat desa, karena selama ini banyak daerah yang belum menerapkan SILTAP dibayar setiap bulan dan masih banyak yang di bawah setara PNS Golongan II A.
Selain itu, masih banyak daerah yang masih menerima SILTAP 4 (empat) bulan sekali bahkan lebih.
3. Pemberhentian
Harapannya pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang-orang tertentu.
Baca Juga: Penyebab dan Lokasi Demo Grab dan Gojek Hari Ini, Berapa Tarif Taksi Online per KM 2022?
4. NIPD (Nomor Induk Perangkat Desa)
NIPD yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau paling tidak oleh pemerintah kabupaten masing-masing daerah.
NIPD ini dibutuhkan sebagai pendukung identitas dan penguat status Perangkat Desa agar status, posisi, dan masa jabatannya jelas.
5. Kesimpulan
Pemerintah Pusat beserta jajaranya harus segera menjawab persoalan ini agar masalah di desa segera berkurang dan siap membangun negeri melalui desa.