C. MPR
D. Mahkama Agung
D. DPD
E. Presiden
Kunci jawaban: B
3. Di bawha ini yang tidak termasuk melanggar kode etik pemilu adalah?
A. Anggota Panwas membiarkan pelanggaran hukum yang dilakukan anggota KPU
B. Melakukan tindakan yang melampaui batas wewenang
C. Memiliki Keberpihakan terhadap salah satu peserta Pemilu
D. Mengeluarkan pendapat yang mendukung salah satu peserta pemilu