Daftar Partai Politik Peserta Pemilu 2024, 24 dari 40 Partai Dinyatakan Lolos Dokumen oleh KPU, Cek di Sini

- 15 Agustus 2022, 14:09 WIB
Daftar Partai Politik peserta pemilu 2024, 24 dari 40 partai dinyatakan lolos dokumen oleh KPU, parpol apa saja?
Daftar Partai Politik peserta pemilu 2024, 24 dari 40 partai dinyatakan lolos dokumen oleh KPU, parpol apa saja? /Tangkap layar: kpu.go.id

BERITA DIY - Berikut informasi daftar Partai Politik peserta pemilu 2024, 24 dari 40 partai dinyatakan lolos dokumen oleh KPU, parpol apa saja?

Info terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup pendaftaran pada Minggu, 14 Agustus 2022 kemarin siapa saja partai politik peserta pemilu 2024?

Seperti diketahui KPU telah membuka pendaftaran bagi para partai politik sebagai calon peserta pemilu 2024 mendatang.

Dari jadwal waktu pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 tercatat ada 40 parpol yang resmi mendaftar ke KPU hingga batas waktu penutupan.

Baca Juga: Daftar Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Terbaru, Siapa Saja yang Gagal Penuhi Syarat?

"40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024," kata Komisioner KPU RI August Mellaz dikutip dari ANTARA pada Senin, 15 Agustus 2022.

Selain itu ada tiga partai politik yang tidak melakukan pendaftaran mereka adalah, Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia dan Partai Rakyat.

Sebagai informasi tahap pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024, KPU memberi waktu selama dua pekan tepatnya mulai 1 hingga 14 Agustus 2022.

Kabar terbaru, dari 40 parpol yang mendaftar ke KPU, ada 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan 16 parpol sedang dalam proses pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x