Sementara itu, pihak PT Jasa Raharja Cabang NTT memastikan para korban akan mendapat santunan.
"Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum, dan status kapal tersebut masuk dalam perlindungan Jasa Raharja," kata Kepala PT Jasa Raharja NTT, Muhammad Hidayat kepada ANTARA NEWS.
Santunan yang diberikan kepada korban berasal dari Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) yang dibayar oleh penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut atau tiket.
Demikian kronologi kapal tenggelam di Labuan Bajo yang menyebabkan ibu dan adik artis Ayu Anjani meninggal dunia.***