Aturan Baru KTP Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022: Maksimal 60 Karakter dan Tak Boleh Sertakan Gelar

- 23 Mei 2022, 17:00 WIB
Ilustarsi - Aturan baru pencatatan nama di dokumen kependudukan KTP hingga KK berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Ilustarsi - Aturan baru pencatatan nama di dokumen kependudukan KTP hingga KK berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. /BERITA DIY/Fahri Hilmi

DOWNLOAD DI SINI

Itulah aturan baru pencatatan nama di dokumen kependudukan KTP hingga KK berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x