Aturan Baru KTP Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022: Maksimal 60 Karakter dan Tak Boleh Sertakan Gelar

- 23 Mei 2022, 17:00 WIB
Ilustarsi - Aturan baru pencatatan nama di dokumen kependudukan KTP hingga KK berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Ilustarsi - Aturan baru pencatatan nama di dokumen kependudukan KTP hingga KK berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. /BERITA DIY/Fahri Hilmi

Baca Juga: Masyarakat Boleh Tak Pakai Masker: Poin Aturan, Pengecualian, Transisi ke Endemi?

Baca Juga: Langkah Formula E Jakarta Wujudkan Komitmen Indonesia Menuju Transisi Energi yang Ramah Lingkungan

Baca Juga: Megawati Dukung Negara-Negara BRICS Bentuk Bank Pembangunan

Dalam pasal 5 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 disebutkan nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan KTP hingga KK.

Di pasal yang sama juga dikatakan bahwa gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP jika penulisannya dapat disingkat.

Lalu pada pasal 5 ayat 3 dikatakan bahwa nama dalam KTP hingga KK dilarang untuk disingkat kecuali tidak diartikal lain.

Baca Juga: Aturan Boleh Lepas Masker di Indonesia Terkini: Alasan Presiden Jokowi dan Ketentuan Lengkapnya

Baca Juga: Puan Siap Kawal APBN untuk Kemakmuran Rakyat, Pengamat Minta Alokasi Perlindungan Sosial Ditambah

Kemudian aturan baru penulisan nama di KTP hingga KK juga melarang menggunakan angka dan tanda baca serta mencantumkan gelar pendidikan dan kegamaan.

Untuk mengetahui detail lengkap aturan baru pencatatan nama di dokumen kependudukan KTP hingga KK bisa download PDF Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 melalui link di bawah:

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x