Hancur Hati Puan Maharani Dengar 12 Anak Diculik dan Dilecehkan, Minta Pelaku Dihukum 2 UU

- 14 Mei 2022, 18:00 WIB
Hancur hati Ketua DPR RI dengar kasus penculikan 12 anak di Bogor, minta pelaku dihukum berat dengan jeratan UU TPKS dan Perlindungan Anak.
Hancur hati Ketua DPR RI dengar kasus penculikan 12 anak di Bogor, minta pelaku dihukum berat dengan jeratan UU TPKS dan Perlindungan Anak. /PRMN/HO/DPR RI

Dijerat berbagai pasal dalam Undang Undang, hukuman bagi pelaku bisa lebih berat. Mulai dari kurungan sampai bahkan kebiri kimia.

Lebih lanjut, UU TPKS juga mengatur adanya restitusi atau ganti rugi kepada korban.

“Nah seperti sekarang bahwa pihak kepolisian dengan sendirinya otomatis harus didalam dia penyidikan, dia memasukkan restitusi juga kepada korban ini. Sehingga terduga pelaku ini harus memberikan restitusi seperti yang ada di UU TPKS.” ujar wanita yang juga menjabat sebagai Ketua Indonesia Child Protection Watch ini.

Baca Juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Atasi Hepatitis Akut dan Pantau PTM Peserta Didik

Saat ini Staf kepresidenan terus berkoordinasi dengan KPPAI dan KPAI juga kepolisian untuk mengetahui perkembangan kasus ini. Kemudian dia mendorong pemerintah daerah untuk membangun Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Karena saat ini, dari 500 lebih kabupaten di seluruh indonesia, hanya separuh yang memiliki UPTD PPA. Padahal UPTD PPA bisa menjadi ruang aman bagi perempuan dan anak.

“Berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi dan masalah lain termasuk kekerasan seksual. Yang kita dorong untuk daerah, UPT sudah ada sayangnya belum terpadu.” tandas Erlinda.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x