Fraksi PDI Perjuangan Desak Anggaran Gorden Rumah Dinas DPR Rp 43,5 Miliar Dibatalkan

- 12 Mei 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi gorden. Fraksi PDI Perjuangan mendesak DPR RI untuk membatalkan anggran gorden rumah dinas senilai Rp 43,5 miliar dibatalkan.
Ilustrasi gorden. Fraksi PDI Perjuangan mendesak DPR RI untuk membatalkan anggran gorden rumah dinas senilai Rp 43,5 miliar dibatalkan. /PEXELS/Carlos Caamal

BERITA DIY - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP mendesak Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI untuk membatalkan proyek gorden rumah dinas senilau Rp43,5 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran DPR RI dari FPDIP Said Abdullah kepada wartawan di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Menurutnya, meskipun proyek tersebut sudah dilakukan secara transparan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, namun menimbulkan polemik di publik.

Baca Juga: Bagaimana Evaluasi Mudik 2022? Ini Kata Pengamat dan Saran Ketua DPR pada Arus Balik

"Masalah gorden rumah dinas anggota DPR RI itu, bukan masalah prosedur, karena sudah dilakukan secara tramsparan dan sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. Masalahnya, hanya menjadi pro kontra di masyarakat. Itu saja," kata Said.

Said Abdullah selaku pimpinan Banggar DPR mengaku mengetahui proses penganggaran tersebut sampai satuan tiga, namun karena terjadi pro kontra di masyarakat maka harus dibatalkan.

"Setiap anggota DPR pasti akan malu kalau ditanya gorden dengan total biaya Rp43,5 miliar itu, maka atas nama pimpinan Banggar DPR saya minta untuk dibatalkan. Batalkan dan batalkan. Saya tahu prosesnya dan saya ikut bertanggungjawab," katanya singkat.

Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Minta Pelayanan Bagi Pemudik di Arus Balik Harus Tetap Optimal

Sebelumnya Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan anggaran gorden tersebut dimenangkan oleh penawar harga tertinggi senilai Rp43,5 miliar.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x