BERITA DIY – Tanggal 9 Februari 2022 akan diperingati oleh Republik Indonesia sebagai Hari Pers Nasional. Pemilihan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional memiliki beberapa alasan dibaliknya.
Tanggal 9 Februari dijadikan sebagai Hari Pers Nasional merupakan hasil kebijakan dari Presiden Soeharto, yang pada tahun 1985 beliau mengeluarkan Keppres Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.
Dalam keputusan itu, Presiden Soeharto menjelaskan kalau pers nasional Indonesia mempunyai sejarah perjuangan dan peranan yang penting, serta untuk terus mengembangkan kehidupan pers nasional Indonesia yang bebas, perlu ditetapkan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.
Baca Juga: Peringati Hari Pers di Istana, Anies Banggakan Jakarta Keluar dari 10 Kota Termacet di Dunia
Tanggal tersebut dipilih Presiden Soeharto karena merupakan tanggal terbentuknya Persatuan Wartawan Indonesia pada 9 Februari 1946 di Solo, Jawa Tengah, yang menurutnya merupakan pendukung dan kekuatan pers nasional.
Sejak turunnya keppres tersebut, maka sejak tahun 1985, Hari Pers Nasional (HPN) menjadi peringatan tahunan yang wajib dan rutin dilaksanakan.
Lahirnya Persatuan Wartawan Indonesia
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) adalah hasil dari pertemuan wartawan, pemilik surat kabar, majalah, dan wartawan pejuang seluruh Indonesia, yang memutuskan hasil berupa pembentukan PWI serta penunjukkan Mr. Sumanang Surjowinoto dan Sudarjo Tjokrosisworo sebagai Ketua dan Sekretaris PWI.