16 Provinsi Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Ada Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, Sulawesi dan Bali

- 14 September 2021, 10:00 WIB
ILUSTRASI - Kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor telah dilaksanakan sejak awal September 2021 di 16 provinsi Indonesia.
ILUSTRASI - Kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor telah dilaksanakan sejak awal September 2021 di 16 provinsi Indonesia. /Pixabay.com/SplitShire
  • Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Penghapusan sanksi denda SWDKLLJ di tahun yang telah lewat.

Durasi program: 31 Desember 2021.

Jawa Timur

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor:

  • Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya
  • Diskon 20 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor roda dua dan roda tiga
  • Diskon 10 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih.

Durasi program: 9 Desember 2021.

Bali

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor:

  • Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
  • Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.

Durasi program: 17 Desember 2021.

Riau

  • Program pemutihan pajak kendaraan bermotor:
  • Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Durasi program: 9 November 2021.

Bengkulu

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x