Cek Persyaratan Diskon Listrik hingga 50 Persen, Diperpanjang sampai Desember 2021

- 19 Juli 2021, 14:45 WIB
ILUSTRASI - Penetapan diskon listrik dari 25 persen hingga 50 persen diperpanjang hingga bulan Desember 2021.
ILUSTRASI - Penetapan diskon listrik dari 25 persen hingga 50 persen diperpanjang hingga bulan Desember 2021. /Tangkapan layar: Instagram.com/@pln_id

BERITA DIY - Simak cek persyaratan diskon listrik hingga 50 persen di sini. Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang subsidi listrik yang sebelumnya sampai bulan September dan kini sampai bulan Desember 2021.

Perpanjangan diskon listrik mulai 25 persen hingga 50 persen ini diberlakukan menyusul PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021. Sementara itu, perpanjangan subsidi listrik hingga Desember 2021 disampaikan oleh Kementerian Keuangan.

“Kami akan menambah dan memperpanjang diskon listrik yang harusnya selesai bulan September untuk 32,6 juta pelanggan, kita akan perpanjang hingga bulan Desember,” ungkap Sri Mulyani dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, 18 Juli 2021.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Subsidi Diskon Listrik PLN Sebesar 50 Persen Secara Langsung

Terlebih lagi, tambahan anggaran yang diperpanjang hingga bulan Desember 2021 kedepan mencapai Rp2,33 triliun. Rinciannya adalah tambahan subsidi diskon listrik Rp1,19 triliun dan bantuan rekening minum serta biaya abodemen sebesar Rp0,42 triliun.

Dengan demikian, keseluruhan anggaran untuk program subsidi listrik dari bulan Januari hingga Desember 2021 mencapai Rp11,6 triliun, yang terdiri dari subsidi diskon listrik dan bantuan rekening minum beserta biaya abodemen.

Adapun program diskon listrik hingga 50 persen diharapkan menyasar kepada masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial, sebagaimana dikutip dari laman Instagram resmi PLN @pln_id, pada Minggu, 4 Juli 2021.

Baca Juga: Cara Aktivasi Rekening BSU Subsidi Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id yang Tutup 31 Juli 2021

Dikutip dari Instagram @pln_id pada 4 Juli 2021, berikut rincian pengguna yang berhak mendapat subsidi listrik dari 25 persen hingga 50 persen:

. Diskon 50 persen bagi tiga jenis pengguna berikut (pascabayar dan prabayar)

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x