Mengejutkan! Djoko Tjandra Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara

- 4 Maret 2021, 20:10 WIB
Djoko Tjandra dituntut empat tahun penjara.
Djoko Tjandra dituntut empat tahun penjara. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

BERITA DIY - Terdakwa kasus suap perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, Djoko Tjandra, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021.

Dalam sidang tersebut, ia mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum empat tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Jaksa Junaidi membacakan tuntutan.

Baca Juga: Dari Menulis CV hingga Jadi Youtuber, Ini 5 Pelatihan Kartu Prakerja yang Sebaiknya Diambil

Djoko Tjandra diketahui melakukan suap kepada beberapa petinggi polri serta seorang jaksa bernama Pinangki Sirna Malasari guna mengurus fatwa bebas di Mahkamah Agung.

Kasus utama Djoko Tjandra ialah persoalan cessie Bank Bali yang membuatnya menjadi buron dan melakukan pelarian ke berbagai negara.

Selain Pinangki, Djoko juga menyuap perwira polisi di antaranya Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo untuk menghapus red notice di Imigrasi.

Baca Juga: Mantan Menteri Agama Curhat Belum Dapat Vaksinasi, Lukman Hakim Syaifuddin: Lho, Memang Kita Ini Siapa?

Djoko disebut memberikan 200 ribu dolar AS dan 370 ribu dolar AS kepada Napoleon serta 100 ribu dolar AS kepada Prasetijo Utomo.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x