15 Tempat Swab Test Antigen Murah Rp 105 Ribu di Stasiun Jakarta, Jogja, Surabaya hingga Bandung

- 25 Desember 2020, 12:58 WIB
Sejumlah calon penumpang kereta api tengah mengantri giliran menjalani rapid test antigen di Stasiun Yogyakarta.
Sejumlah calon penumpang kereta api tengah mengantri giliran menjalani rapid test antigen di Stasiun Yogyakarta. /Humas Daop 6 Yogyakarta
 
BERITA DIY - Jelang hari libur akhir tahun, masyarakat berbondong-bondong melakukan perjalanan jarak jauh, baik menggunakan transportasi pribadi maupun transportasi umum.
 
Hal tersebut membuat pemerintah mengeluarkan aturan terbaru untuk masyarakat yang ingin bepergian demi menekan laju penyebaran virus Corona.
 
Bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi kereta api, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan para penumpangnya yang bepergian jarak jauh di Pulau Jawa untuk menunjukkan hasil rapid test antigen  mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
 
 
 
Dengan adanya surat edaran ini, pihak PT KAI bekerja sama dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup menyediakan layanan pemeriksaan rapid test antigen yang tersebar di beberapa stasiun. Hal ini guna memberi kemudahan kepada masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan.
 
Melalui akun resmi Instagram @keretaapikita pada Rabu (24/12/2020), pihak PT Kereta Api menginfokan, sudah ada 15 stasiun yang menyediakan layanan pemeriksaan rapid test antigen. Berikut ini daftarnya:
 
  • Stasiun Gambir
  • Stasiun Pasar Senen
  • Stasiun Bandung
  • Stasiun Kiaracondong
  • Stasiun Cirebon
  • Stasiun Cirebon Prujakan
  • Stasiun Semarang Tawang
  • Stasiun Tegal, Purwokerto
  • Stasiun Yogyakarta
  • Stasiun Solo Balapan
  • Stasiun Madiun, Surabaya Gubeng
  • Stasiun Surabaya Pasarturi
  • Stasiun Malang
 
Untuk melakukan pemeriksaan ini, masyarakat cukup membayar sebesar Rp 105.000 dengan menunjukkan kode booking tiket kereta api jarak jauh. PT KAI juga mengimbau bagi calon penumpang yang ingin melakukan test rapid antigen sebaiknya dilakukan H-1 sebelum keberangkatan untuk menghindari antrean atau keterlambatan.
 
 
Pihak PT KAI juga berkomitmen secara ketat menerapkan protokol kesehatan saat memberikan layanan rapid test antigen ini. Dengan cara pengaturan jarak antar tempat duduk, mengerahkan petugas kemanan ekstra untuk mengatur antrean, dan mengerahkan petugas kesehatan secara maksimal dalam mempercepat proses pemeriksaan.
 
Adapun ketentuan lainnya yang tertuang dalam surat edaran tersebut adalah anak-anak yang usianya di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. 
 
 
Setelah melakukan rapid test antigen, para calon penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil nonreaktif/negatif. Hasil tersebut berlaku paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
 
Selain itu, bagi para calon penumpang yang hasil rapid test antigen menunjukkan nonreaktif atau negatif, tapi terdapat gejala-gejala terpapar Covid-19, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan. Calon penumpang diwajibkan untuk melakukan test diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.***

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x