Dua Influencer Mesir Dihukum 2 Tahun Penjara Gara-Gara Tiktok, Apa Isi Videonya?

- 29 Juli 2020, 18:23 WIB
Ilustrasi Aplikasi TikTok
Ilustrasi Aplikasi TikTok /New York TImes

BERITA DIY - Dua dari lima wanita influencer yang ditangkap telah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan Mesir.

Kedua wanita tersebut diketahui bernama Haneen Hossam dan Mowada al-Adham, mereka dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar 300.000 pound mesir atau setara dengan Rp271 juta. mereka dihukum dengan tuduhan melanggar moral publik. Meski demikian, kedua influencer itu dapat mengajukan banding sebagai hak pembelaan mereka.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Al-Jazeera, sebelum mendapatkan vonis hukuman tersebut, Haneen Hossam, Mowada al-Adhan dan 3 orang lainnya menggunggah sebuah video di aplikasi TikTok.

Haneen Hossam (20), merupakan seorang mahasiswa di Universitas Kairo, ia dituntut karena telah mendorong seorang wanita muda untuk bertemu pria melalui aplikasi video. Ia juga mendorong wanita muda tersebut untuk membangun persahabatan dengan pria, dan nantinya akan menerima bayaran sesuai dengan jumlah pengikut yang menonton unggahannya.

Sedangkan Mawada al-Adham, merupakan seorang influencer TikTok dan Instagram yang telah memiliki setidaknya 2 juta pengikut. Mawada dihukum dengan tuduhan telah membagikan foto dan video tak senonoh di media sosial.

Sedangkan ketiga wanita lainnya dituduh membantu Haneem dan juga Mawada mengelola akun media sosial mereka.

Pengacara Mawada al-Adham, Ahmed el-Bahkeri mengkonfirmasi kabar hukuman tersebut dan mengatakan pihaknya akan mengajukan banding.

Haneem Hossam ditangkap pada April 2020 lalu, setelah mengunggah sebuah video berdurasi 3 menit yang memberi tahu 1,3 juta pengikutnya, bahwa para gadis dapat menghasilkan uang jika bekerja dengannya.

Sedangkan Mawada al-Adhan, ditangkap pada bulan Mei usai mengunggah video satir di laman TikTok dan Instagramnya.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah

Sumber: Pikiran Rakyat Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x