Sebarkan Virus Corona, Seorang Pramugara Maskapai Penerbangan Vietnam Airlines Dihukum 2 Tahun Penjara

- 30 Maret 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi pasien positif Covid-19.
Ilustrasi pasien positif Covid-19. /pixabay.com/Ri_Ya

BERITA DIY - Seorang pramugara maskapai penerbangan Vietnam Airlines dijatuhi hukuman penjara yang ditangguhkan selama dua tahun oleh Pengadilan di Vietnam. Pramugara tersebut dinyatakan bersalah melanggar aturan karantina COVID-19 dan menyebarkan virus itu ke orang lain.

Duong Tan Hau (29) dihukum karena "menyebarkan penyakit menular berbahaya" dalam persidangan di Pengadilan Rakyat Kota Ho Chi Minh, kata Kementerian Keamanan Publik Vietnam dalam sebuah pernyataan, Selasa.

Hau melanggar peraturan karantina 14 hari di negara itu dan bertemu dengan 46 orang lainnya setelah penerbangannya dari Jepang pada November, menurut dakwaan yang diunggah di situs kementerian tersebut.

Baca Juga: Kabar Duka dari Dunia Hiburan Tanah Air, Aktor Alfie Alfandy Berduka Cita atas Meninggalnya Wawan Wanisar

Baca Juga: Update! Daftar Lengkap Harga Mobil Suzuki Tahun 2021

Hau telah berbaur dengan orang lain Selama masa karantina Hau telah berbaur dengan orang lain di negara bagian dan menurut dakwaan mengunjungi kafe, restoran, dan menghadiri kelas bahasa Inggris sementara dia seharusnya mengisolasi diri. Dia dinyatakan positif COVID-19 pada 28 November.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Hau mengakibatkan karantina dan pengujian sekitar 2.000 orang lainnya di kota dengan biaya 4,48 miliar dong (sekitar Rp2,8 miliar), menurut surat dakwaan.

Media pemerintah mengatakan dia telah menginfeksi setidaknya tiga orang lainnya.

Baca Juga: Politikus Partai Gerindra Fadli Zon Mendadak Kenang Kepergian Sang Ibunda Tercinta

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x