Jerinx Relakan Akun Instagramnya Dihapus Untuk Dapatkan Penangguhan Penahanan

- 22 September 2020, 15:11 WIB
Jerinx mantan personil band SID jalani sidang kedua di PN Denpasar
Jerinx mantan personil band SID jalani sidang kedua di PN Denpasar /pikiran-rakyat.com/Pikiran-Rakyat

Berita DIY - I Gede Ary Astina atau yang kerap disapa Jerinx pada hari ini melakukan sidang lanjutan atas dugaan ujaran kebencian terhadap IDI (Ikatan Dokter Indonesia) melalui akun media sosial instagram pribadi miliknya.

Perkara ini bermula ketika Jerinx mengunggah sebuah postingan di akun instagram @jrxsid pada 13 Juni 2020 dan 15 Juli 2020 yang diduga mengandung unsur kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok kepada IDI Bali.

Atas perkara tersebut, Jerinx didakwa dengan dua pasal yakni Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Jerinx Walk Out dari Sidang Perdana Online dan Inginkan Sidang Langsung, Begini Kronologinya

Dakwaan kedua yakni pada Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 64 ayat(1) KUHP.

Sebagai kelanjutan perkara, Jerinx melakukan persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar secara virtual sementara dirinya berada di Polda Bali pada hari ini Selasa, 22 September 2020 yang merupakan sidang kedua bagi Jerinx.

Pada persidangan kali ini, Jerinx dan tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan kepada Hakim persidangan dan Jerinx menyatakan siap menghapus akun instagram @jrxsid untuk memperkuat penangguhan penahanan atas dirinya.

"Untuk memperkuat penangguhan penahanan saya, siap jika akun sya tersebut (akun instagram @jrxsid) dihapus untuk menjamin saya tidak mengulangi perbuatan yang sama dan serupa," Kata Jerinx saat ditemui di Polda Bali pasca persidangan.

Baca Juga: Kesuksesan Pilkada Jadi Kegagalan Penanganan Covid-19, Erick Thohir: Tidak ada artinya

Halaman:

Editor: Nia Sari

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x