Link Nonton Wedding Agreement Episode 8 dan Sinopsis, Streaming Bukan di LK21: Tayang Mulai Puku 14.00 WIB

- 13 Mei 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi - Simak link nonton streaming dan sinopsis Wedding Agreement Episode 8 tayang hari ini di Hotstar.
Ilustrasi - Simak link nonton streaming dan sinopsis Wedding Agreement Episode 8 tayang hari ini di Hotstar. /Tangkap layar hotstar.com

BERITA DIY - Inilah link untuk nonton secara streaming serial Wedding Agreement Episode 8 yang dapat diakses bukan melalui layanan LK21 dan Telegram pada hari ini lengkap dengan sinopsis.

Wedding Agreement Episode 8 seperti yang telah dijadwalkan, bahwa serial tersebut rencananya akan mulai tayang yaitu pada Jumat 13 Mei 2022 mulai pada pukul 14.00 WIB.

Serial drama Wedding Agreement Episode 8 ini sendiri sama seperti yang telah tayang pada beberapa episode sebelumnya, yaitu dapat diakses dengan menggunakan layanan resmi melalui link nonton.

Baca Juga: Link Nonton Wedding Agreement The Series Episode 7 Bukan LK21, Telegram atau IndoXXI, Langsung Nonton di Sini

Layanan yang menyediakan tayangan serial Wedding Agreement Episode 8 dan seluruh episode untuk dapat disaksikan secara streaming tersebut ialah Disney Plus Hotstar.

Untuk dapat menyaksikan Wedding Agreement Episode 8, Anda dapat mengunjungi laman resmi Hotstar, ataupun agar nantinya mendapatkan kemudahan maka dapat melakukan berlangganan.

Sebelum nantinya dapat menyaksikan Wedding Agreement Episode 8 tersebut, maka dapat terlebih dahulu mengetahui mengenai sinopsis lengkap dalam episode terbaru tersebut.

Baca Juga: Link Nonton, Sinopsis Wedding Agreement The Series Episode 7 dan Jam Tayang Bukan di LK21 dan Indo XXI

Mengenai sinopsis yang dimiliki dalam Wedding Agreement, diketahui berdasarkan pada trailer yang telah diunggah pada laman resmi hotstar.com, bahwa konflik kembali terjadi antara Bian dan Tari.

Padahal pada mulanya atau episode sebelumnya, rumah tangga yang dilakoni oleh Bian dan Tari telah berhasil menyelesaikan berbagai masalah dalam kehidupan mereka.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x