- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
Untuk dapat bantuan, tiap KK harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Jika tidak mempunyai KPS, tiap KK bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW, untuk kemudian disampaikan ke kelurahan.
Jika dinilai layak mendapatkan dana bantuan, maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Baca Juga: Cek Cara Daftar Online Offline 4 BLT di 2021: BPUM UMKM, BST, BSU Subsidi Gaji, Kartu Prakerja
Usai prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.***