Sedangkan untuk tingkat perguruan tinggi, bisa mengakses pddikti.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Song Hye Kyo Ulang Tahun, Warganet Puji Makin Cantik dan Jadi Trending Topik Twitter
Apabila calon penerima telah sah menjadi penerima bantuan BSU, maka pada akun masing-masing akan muncul pemberitahuan bahwa Dana BSU Kemdikbud sudah cair ke rekening penerima.
Kemudian, setelahnya pencairan dana oleh penerima baru dapat dilakukan 3 (tiga) hari setelah tanggal terbit Surat Perintah Penyaluran Nasional (SPPN).
Berikut berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke Bank:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
- Print out Info GTK.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada).
Kemudian, berkas-berkas ini dibawa ke bank penyalur untuk PTK dapat mengaktifkan rekening. Selanjutnya, dana BSU Kemendikbud akan disalurkan melalui rekening yang telah diaktifkan.***