Klik Link eform.bri.co.id/bpum Cek SMS BPUM BRI, Ini Cara Daftar BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

- 22 November 2020, 19:11 WIB
Cukup dengan klik link eform.bri.co.id/bpum, pelaku UMKM bisa cek online daftar penerima bantuan BLT Banpres BPUM menggunakan NIK KTP.
Cukup dengan klik link eform.bri.co.id/bpum, pelaku UMKM bisa cek online daftar penerima bantuan BLT Banpres BPUM menggunakan NIK KTP. /Dok. Corporate Secretary Bank BRI/
  • Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
  • Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  • Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta di RCTI Malam Ini 22 November 2020: Tonton GRATIS di Sini

Adapun syarat bagi pelaku UMKM yang berhak menerima bantuan UMKM Rp2,4 juta ini adalah:

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa menyiapkan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telefon aktif yang dapat dihubungi.

Baca Juga: Masih Dibuka! Daftar Pelatihan dengan Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id Insentif Rp3,55 Juta Cair

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM ini bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, berikut ini:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM yang dapat SMS BPUM dari BRI INFO bisa cek nama penerima di formulir online di eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP dengan cara berikut:

  • Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
  • Masukkan kode verifikasi yang tertera,
  • Kemudian klik Proses Inquiry
  • Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: Seru Spoiler Drama Korea Start-Up Episode 12: Nam Do San vs Han Jie Pyeong Duel, Kamu Tim Mana?

Jika nomor eKTP terdaftar dalam link tersebut, maka pelaku bisa datang langsung ke bank penyalur terdekat untuk mencairkan bantuannya.

Pencairan dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan. Pelaku UMKM yang namanya terdaftar namun sudah meninggal maka bantuannya tidak bisa dicairkan oleh ahli waris.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: BRI.co.id Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x