Syarat Agar BSU Rp1,8 Juta Guru Honorer Segera Cair ke Rekening, Login Info GTK atau PDDikti

- 20 November 2020, 18:07 WIB
Ilustrasi BSU Kemdikbud untuk PTK Non PNS.
Ilustrasi BSU Kemdikbud untuk PTK Non PNS. /PIXABAY/Ekoanug

BERITA DIY-Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Guru Honorer, Dosen, serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS lain agar Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dapat segera cair ke rekening masing-masing.

Guru Honorer dan PTK Non PNS lainnya, dapat login ke Info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id dan di PDDikti bagi Dosen di pddikti.kemdikbud.go.id untuk mengetahui syarat dan mekanisme pencairan BSU selanjutnya.

Bantuan Subsidi Upah bagi PTK Non PNS di lingkungan Kemdikbud ini merupakan bantuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Covid-19, hal ini juga termasuk untuk Guru Honorer, Tenaga Administrasi, hingga Tenaga Perpustakaan.

Baca Juga: Jual Voucher 12x Lebih Banyak Selama 11.11, ShopeePay Berdayakan Bisnis Masyarakat

Selain Guru Honorer, ada sejumlah PTK Non PNS yang berhak menerima BSU Rp1,8 juta dari Kemdikbud tersebut, yaitu:

  1. Dosen
  2. Guru
  3. Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah
  4. Pendidik PAUD
  5. Pendidik Kesetaraan
  6. Tenaga Perpustakaan
  7. Tenaga Laboratorium
  8. Tenaga Administrasi

Baca Juga: Sinopsis Samudra Cinta di SCTV Hari Ini Jumat, 20 November 2020: Pak Rusdi Gugat Cerai Bu Novi?

Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020, ada sejumlah persyaratan PTK Non PNS dapat menerima bantuan tersebut

Syarat bagi Guru Honorer dan PTK Non PNS lainnya untuk mendapatkan BSU Rp1,8 juta tersebut adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
  4. Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020
  5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan

Dalam mekanisme pencairan BSU ini, Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK Non PNS penerima BSU. Bantuan ini nantinya akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Bagi Guru Honorer, Dosen, Tenaga Administrasii, dan PTK Non PNS lain, dapat segera cek apakah menerima BSU dari Kemdikbud sebesar Rp1,8 juta atau tidak dengan cara:

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: gtk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x