Hore! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi ke 3,1 Juta Karyawan, Cek Penerima di Link Ini

- 19 November 2020, 18:00 WIB
Ilustrasi bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 3
Ilustrasi bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 3 /Pixabay/Mohamad Trilaksono

Meski demikian, menurut data terakhir Kemnaker hingga 15 November 2020, bank penyalur baru mencairkan bantuan di termin 2 tahap 1 dan tahap 2 ini ke 1,5 juta orang.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta”, kata Menteri Ida dikutip dari laman resmi Kemnaker, 19 November 2020.

Baca Juga: Masih Dibuka! Daftar Pelatihan dengan Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id Insentif Rp3,55 Juta Cair

Sebagaimana diketahui, karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta akan dapat bantuan senilai Rp2,4 juta yang ditransfer dalam dua termin. Termin pertama senilai Rp1,2 juta sudah cair sejak september-Oktober 2020.

Pada termin 2 ini rencananya cair pada November-Desember 2020 dengan jumlah penerima sesuai di termin 1 jika tidak ada perubahan.

Adapun karyawan yang berhak dapat bantuan Rp2,4 juta yang ditransfer dalam dua termin ini harus memenuhi syarat berikut:

  • WNI;
  • pekerja penerima upah;
  • tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020;
  • upah di bawah Rp5 juta; dan
  • memiliki rekening aktif.

Baca Juga: Cek Bansos BST Rp 500 Ribu Per KK Non PKH di dtks.kemensos.go.id, Catat Syarat Dapat Bantuan Ini

Lebih lanjut, karyawan yang tidak dapat bantuan ini karena tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan BLT Subsidi Gaji (BSU) BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar
  6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.***

 

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x