Batas Pengambilan BSU 2025 di Kantor Pos Sampai Kapan? Cek Status dan Lokasi Pengambilan di Pospay

Berita DIY - 5 Jul 2025, 12:00 WIB
Penulis: Aziz Abdillah
Editor: Tim Berita DIY
Batas pengambilan BSU 2025 di Kantor Pos sampai kapan, cek status dan lokasi pengambilan bantuan untuk karyawan, pegawai cek di Pospay.
Batas pengambilan BSU 2025 di Kantor Pos sampai kapan, cek status dan lokasi pengambilan bantuan untuk karyawan, pegawai cek di Pospay. /Kilasklaten.com/BSU.BPJSKETENAGAKERJAAN.COM

BERITA DIY - Berikut informasi batas pengambilan BSU 2025 di Kantor Pos sampai kapan, cek status dan lokasi pengambilan bantuan untuk karyawan, pegawai terdaftar cek di Pospay.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 menjadi salah satu program unggulan pemerintah untuk mendukung pekerja sektor formal dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Bantuan tunai sebesar Rp600.000 ini disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan Kantor Pos Indonesia untuk pekerja yang tidak memiliki rekening di bank tersebut. Bagi Anda yang berhak menerima BSU 2025, penting untuk mengetahui jadwal pengambilan, syarat pencairan, dan cara cek status penerima.

Apa Itu BSU 2025?

Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program pemerintah yang dirancang untuk membantu pekerja atau buruh dengan penghasilan rendah menjaga daya beli mereka di tengah tantangan ekonomi, seperti kenaikan harga kebutuhan pokok atau dampak kondisi ekonomi tertentu.

Baca Juga: Pekerja Penerima Bantuan Wajib Tahu! BSU 2025 Cair Berapa Kali? Tahap Pencairan dan Kenapa Terlambat Cair

Menurut buku Cara Cek Penerima BSU BPJS oleh Afdan Rojabi (2025), BSU bertujuan meringankan beban pekerja yang tidak tercakup dalam program bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Besaran bantuan tetap sebesar Rp600.000 per penerima, disalurkan sekali dalam satu tahap.

Kriteria Penerima BSU 2025

Untuk berhak menerima BSU 2025, pekerja harus memenuhi syarat berikut, sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker):

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Maret 2025.
  • Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kota (UMP/UMK) di wilayah masing-masing.
  • Tidak menerima bantuan sosial lain, seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.

Data terbaru dari Kemnaker menyebutkan bahwa sekitar 4,5 juta pekerja terdaftar sebagai calon penerima BSU tahap kedua tahun 2025. Seluruh data sedang melalui proses verifikasi akhir untuk memastikan ketepatan sasaran, menghindari duplikasi, dan mencegah kesalahan administrasi.

Baca Juga: Cara Pekerja Lapor BSU 2025 Belum Cair ke Rekening, Alasan Kenapa Tidak Eligible Menerima Bantuan Subsidi Upah

Halaman:

Tags

Terkini