BERITA DIY - Syarat pencairan BSU di Kantor Pos, cara pengambilan dana BSU 2025 di Kantor Pos, dan Kantor Pos tutup jam berapa hari ini menjadi satu rangkaian informasi yang penting untuk penerima Bantuan Subsidi Upah.
Seperti yang diketahui, pada tahun 2025 pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja. Mereka yang memenuhi syarat dan kriteria, berhak atas bantuan uang tunai sebesar Rp600 ribu.
Dana BSU 2025 sendiri akan cair jika penerima memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- WNI dengan NIK valid dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Berstatus pekerja/buruh bukan ASN, TNI, Polri dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Pada tahun ini penyaluran BSU dilakukan melalui bank Himbara BRI, BNI, Mandiri, BSI dan Kantor Pos untuk yang belum memiliki rekening bank Himbara.
Mekanisme penyaluran yang berbeda ini membuat penerima BSU 2025 di Kantor Pos perlu mengetahui syarat dan cara mencairkan dana bantuan tersebut agar tidak salah.
Syarat Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos
Syarat untuk mencairkan dana BSU 2025 di Kantor Pos adalah wajib terdaftar sebagai penerima bantuan. Selain itu ketika pencairan wajib datang dengan membawa dokumen sebagai berikut:
- KTP asli dan fotokopi – untuk verifikasi identitas.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi untuk validasi data keluarga.
- Surat pemberitahuan atau undangan pencairan BSU, bisa berupa SMS, surat resmi, atau bukti pengecekan status via aplikasi Pospay atau situs Kemnaker.
- Nomor HP aktif, karena verifikasi/pemberitahuan bisa melalui SMS.
- Pencairan dilakukan secara langsung oleh penerima, tidak bisa dikuasakan (diwakilkan).
Baca Juga: 5 Penyebab Kenapa BSU 2025 Belum Cair Padahal Sudah Lolos Verifikasi & Terdaftar Calon Penerima
Cara Pengambilan Dana BSU 2025 di Kantor Pos
Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima BSU 2025 dan diminta mencairkan dana bantuan ke Kantor Pos, ikuti langkah-langkah berikut untuk melakikan pengambilan atau pencairan bantuan: