BERITA DIY - Kabar baik! Ternyata NIK tak terdaftar di situs eform.bri.co.id/bpum masih bisa mendapat Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Untuk mengecek penerima, masyarakat bisa mengakses situs yang diterbitkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), yakni eform.bri.co.id/bpum.
Masyarakat cukup masukkan NIK KTP pada situs eform.bri.co.id/bpum. Nantinya, situs itu akan menunjukkan apakah pemegang NIK menerima BPUM atau tidak.
Baca Juga: Tak Lolos Prakerja, BPUM Atau BLT Subsidi Gaji? Yuk Daftar JPS Kemnaker, Ada Insentif Rp 40 Juta
Jika belum, masyarakat masih bisa melakukan pendaftaran. Hal tersebut dikonfirmasi oleh pejabat BRI.
Baca Juga: Cek Rekeningmu! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Mulai Awal November
Baca Juga: Lakukan Ini Agar Bantuan UMKM BPUM Tak Ditarik, Ada Waktu 3 Bulan untuk Cek Penerima di Eform BRI
Baca Juga: 28 Juta UMKM Daftar BPUM, Ini Kriteria yang Dapat Bantuan dan Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id
Menurut Corporate Secretary BRI, Oryza Gunarto, masyarakat yang NIK-nya belum tercantum masih bisa dapat.